PPOB Bukopin - Mulai 1 Desember 2015, pelanggan listrik untuk golongan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA harus membayar tari lebih mahal. Pasalnya, tarif dasar listrik untuk R-1 1300 VA dan 2.200 VA dinaikkan sekitar 10 persen dari sebelumnya Rp 1.352 per kWh menjadi Rp 1.509 per kWh.
Kedua golongan pelanggan listrik ini sebenarnya sudah dua kali mengalami penundaan penyesuaian tarif. Saat penundaan pertama, pemerintah masih melakukan subsidi pada kedua golongan tersebut melalui APBNP 2015. Jumlah subsidi untuk periode Januari-April itu mencapai sekitar Rp 3 triliun.
Namun untuk penundaan Mei-November, pemerintah tak lagi melakukan subsidi. Beban risiko ditanggung PLN dengan tak mengambil pendapatan dan melakukan efisiensi internal. Besaran yang ditanggung PLN untuk periode Mei-November itu mencapai Rp 300 miliar per bulannya.
Sejak 2003, tarif listrik untuk rumah tangga terus merangkak naik. Pada 1 Oktober 2003, pemerintahan Megawati sempat membatalkan kenaikan tarif listrik.Subsidi yang masih besar membuat pemerintah enggan menurunkan TDL rumah tangga.
2 Januari 2003
Tarif baru listrik mulai diterapkan. Kanaikan mencapai 6 persen per kwh. Kenaikan awal tahun ini merupakan bagian dari empat tahap
kenaikan pada tahun 2003. Selanjutnya tarif listrik akan naik pada tahap kedua 1 April 2003, tahap ketiga 1
Juli 2003, dan tahap keempat 1 Oktober 2003.
BIAYA BEBAN :
R-1 s.d. 450 VA
Harga pada 31 Desember 2002 Rp 7.862 NAIK menjadi Rp 8.500. Pada 1 April menjadi Rp 9.500
R-1 900 VA
Harga pada 31 Desember 2002 Rp 15.018 NAIK menjadi Rp 16.200 Pada 1 April menjadi Rp 18.100
R-1 1.300 VA
Harga pada 31 Desember 2002 Rp 26.271 NAIK menjadi Rp 28.000 Pada 1 April menjadi Rp 28.800
R-1 2.200 VA
Harga pada 31 Desember 2002 Rp 27.148 NAIK menjadi Rp 28.000 Pada 1 April menjadi Rp 29.000
R-2 di atas 2.200 VA sd 6.600 VA
Harga pada 31 Desember 2002 Rp 26.980 NAIK menjadi Rp 28.100 Pada 1 April menjadi Rp 29.100
BIAYA PEMAKAIAN :
R-1 s.d. 450 VA
Harga pada 31 Desember 2002 0-30 kWh : Rp 60 Pada 1 April 2003 NAIK menjadi Rp 163
Harga pada 31 Desember 2002 30 kWh-60 kWh : Rp 334 Pada 1 April 2003 NAIK menjadi Rp 350
Harga pada 31 Desember 2002 >60 kWh : Rp 377 NAIK menjadi Rp 415
R-1 900 VA
Harga pada 31 Desember 2002 0-20 kWh : Rp 210 Pada 1 April 2003 NAIK menjadi Rp 225
Harga pada 31 Desember 2002 20 kWh-60 kWh : Rp 330 Pada 1 April 2003 NAIK menjadi Rp 360
Harga pada 31 Desember 2002 >60 kWh : Rp 368 NAIK menjadi Rp 415
R-1 1.300 VA
Harga pada 31 Desember 2002 0-20 kWh : Rp 327 Pada 1 April 2003 NAIK menjadi Rp 350
Harga pada 31 Desember 2002 20 kWh-60 kWh : Rp 346 Pada 1 April 2003 NAIK menjadi Rp 370
Harga pada 31 Desember 2002 >60 kWh : Rp 404 NAIK menjadi Rp 430
R-1 2.200 VA
Harga pada 31 Desember 2002 0-20 kWh : Rp 338 Pada 1 April 2003 NAIK menjadi Rp 355
Harga pada 31 Desember 2002 20 kWh-60 kWh : Rp 358 Pada 1 April 2003 NAIK menjadi Rp 375
Harga pada 31 Desember 2002 >60 kWh : Rp 417 NAIK menjadi Rp 440
1 Juli 2003
Tarif dasar listrik naik sebesar 6 persen
1 Oktober 2003
Tarif listrik yang seharusnya naik, akhirnya dibatalkan Presiden Megawati
2 Maret 2008
Diterapkan pada batas penggunaan 80 persen dari angka patokan Insentif: pelanggan dapat diskon 20
persen untuk rekening listrik jika pemakaiannya kurang dari batas 80 persen dari angka patokan.
Disinsentif: pelanggan dikenai tarif 1,6 kali lebih mahal dari tarif biasa untuk pemakaian listrik di atas 80 persen.
4 Maret 2008
Pemerintah memastikan, program disinsentif listrik hanya ditunda sebulan untuk memberi waktu bagi PT Perusahaan Listrik Negara melakukan sosialisasi. Program diberlakukan mulai April. Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi J Purwono, menyatakan, "PLN harus
diberi ruang untuk sosialisasi. Namun, program ini tak akan mundur lagi
24 Maret 2008
Pemerintah membatalkan rencana menekan subsidi listrik melalui penerapan program disinsentif. Sebagai gantinya, pemerintah akan mengenakan tarif nonsubsidi untuk pelanggan listrik yang pemakaiannya melebihi rata-rata nasional.
Tarif nonsubsidi akan diujicobakan mulai April 2008 kepada pelanggan rumah tangga golongan 3 (R3) di lima provinsi, yaitu : Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Jawa Barat, dan DKI Jakarta
September 2008
Pemerintah akan memperluas penerapan tarif dasar listrik atau TDL nonsubsidi kepada pelanggan bisnis dan rumah tangga sampai ke golongan 1.300 VA. Perluasan TDL nonsubsidi tersebut rencananya akan mulai diberlakukan pada September 2008. Golongan yang terkena adalah di bawah 6.600 VA-1.300 VA
9 Februari 2009
Pemerintah hingga kini belum berencana untuk menurunkan tarif dasar listrik (TDL) untuk rumah tangga. Penegasan pemerintah ini dikemukakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seusai rapat terbatas di kantor PLN Pusat. Menurut Presiden, keengganan pemerintah menurunkan TDL untuk rumah tangga karena subsidi yang diberikan masih besar.
Pemerintah, lanjut Kepala Negara, lebih memilih untuk menyesuaikan tarif listrik pada industri seiring penurunan harga BBM premium dan solar. "Kita utamakan yang dua itu
karena akhirnya mengalir kepada konsumer, kepada rakyat kita yang dapat membeli barang dan jasa lebih murah," kata Presiden.
1 Juli 2010
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat menaikkan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga, sosial, dan industri. Kenaikan tidak dikenakan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 watt dan 900 watt. Kenaikan bervariasi dari 10 hingga 18 persen.
Untuk rumah tangga di atas 900 watt naik sebesar 18 persen. Sektor bisnis kenaikan mencapat 12-16 persen, lembaga pemerintah naik 15-18 persen, multiguna naik 20 persen, dan lembaga sosial naik 10 persen.
Agustus 2010
Pemerintah mengusulkan kenaikan tarif listrik sebesar 15 persen untuk 2011. Namun usulan ini
ditolak Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk tahun ini ditetapkan subsidi listrik sebesar Rp 40,7 triliun.
14 Maret 2012
Seluruh Fraksi Komisi VII DPR menolak usulan kenaikan listrik yang diusulkan pemerintah. Rencananya
pemerintah akan menaikan tarif dasar listrik sebesar 10 persen pada Mei 2012.
2012
Tahun 2013 mulai tiga bulan pertama kenaikan tarif listrik ditetapkan sebesar 4,3%. Sampai akhir tahun 2013, pemerintah memastikan menaikan listrik sebanyak 4 kali hingga tercapai tingkat 15%.
1 Juli 2014
Terjadi kenaikan tarif listrik :
- Golongan rumah tangga R-2 TR 3.500 Va hingga 5.500 Va, naik jadi Rp 1.210 per kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.279/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.352/kWh.
- Golongan P2 >200 kVa, naik jadi Rp 1.081/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.139/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.200/kWh.
- Golongan R-1 TR 2.200 Va naik jadi Rp 1.109/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.224/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.353/kWh.
- Golongan P-3 naik jadi Rp 1.104/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.221/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.352/kWh.
- Golongan R-1 1.300 Va naik jadi Rp 1.090/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.214/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.352/kWh.
1 Mei 2015
Tarif golongan untuk lima golongan pelanggan : R2, R3, Bisnis Menengah, dan Kantor Pemerintah naik Rp 48,92 (3,33 persen) dibandingkan April 2015 sebesar Rp 1.465,89 per kWh.
Juni 2015, tarif listrik nonsubsidi untuk lima golongan pelanggan : R2, R3, Bisnis Menengah, dan Kantor Pemerintah P1 ditetapkan Rp 1.524,24 per kWh atau naik Rp 9,43 (0,62 persen) dibandingkan Mei 2015 Rp 1.514,81 per kWh.
Untuk golongan B3, Industri Besar, Pemerintah P2 ditetapkan Rp1.200,65 atau naik dibandingkan Mei Rp1.193,22 per kWh
Evan/PDAT sumber Diolah Tempo
CV. MULTI PAYMENT NUSANTARA adalah perusahaan distributor voucher pulsa elektrik yang bergerak dalam bidang isi ulang pulsa dan PPOB yang sudah berpengalaman dengan layanan transaksi yang sudah teruji kehandalan dan keakuratannya. CV. MULTI PAYMENT NUSANTARA telah terbukti memiliki komitmen yang kuat serta pengalaman memadai sebagai distributor pulsa elektronik sejak tahun 2014 yang beralamat di Desa Nguntoronadi RT25 RW04 Kecamatan Nguntoronadi - Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur.